Data Processing Agreement

Perjanjian Pemrosesan Data (DPA)

Berlaku efektif: 18 Mei 2026 · Versi 1.0

1. Pengantar & Dasar Hukum

Perjanjian Pemrosesan Data ini (Data Processing Agreement, selanjutnya disebut "DPA") adalah bagian tak terpisahkan dari Syarat & Ketentuan Layanan Santra serta Kebijakan Privasi Santra, dan berlaku sejak Anda mendaftar dan menggunakan layanan Santra di santra.id.

DPA ini disusun untuk memenuhi kewajiban pemroses dan pengendali data sebagaimana diatur dalam:

2. Definisi

3. Para Pihak & Peran

3.1. Saat Tenant Memproses Data Pelanggan/Karyawannya

Anda memutuskan data apa yang dimasukkan (nama pelanggan, gaji karyawan, data ternak), untuk tujuan apa, dan berapa lama disimpan. Santra hanya memproses sesuai instruksi Anda lewat penggunaan fitur.

3.2. Saat Santra Memproses Data Akun Anda

Untuk konteks ini, lihat Kebijakan Privasi.

4. Objek & Ruang Lingkup Pemrosesan

4.1. Kategori Data yang Diproses Atas Nama Anda

4.2. Kategori Subjek Data

4.3. Tujuan Pemrosesan

4.4. Durasi Pemrosesan

Pemrosesan berlangsung selama Anda menggunakan layanan Santra. Saat akun dihapus, data akan dimusnahkan dalam 30 hari kalender melalui prosedur otomatis (app:purge-deleted-tenants), kecuali ada kewajiban retensi hukum.

5. Instruksi Pengendali Data

Santra hanya memproses data pribadi berdasarkan instruksi terdokumentasi dari Anda:

Jika kami menerima instruksi yang menurut kami melanggar UU PDP atau peraturan terkait, kami akan memberi tahu Anda dan tidak akan mengeksekusi instruksi tersebut.

6. Kewajiban Pemroses Data (Santra)

  1. Memproses data pribadi hanya berdasarkan instruksi terdokumentasi dari Anda
  2. Memastikan personel yang berwenang memproses data terikat kewajiban kerahasiaan
  3. Menerapkan langkah-langkah teknis dan organisasi yang memadai (lihat Bagian 9)
  4. Menghormati syarat penggunaan sub-pemroses (lihat Bagian 8)
  5. Membantu Anda merespons permintaan hak subjek data (lihat Bagian 11)
  6. Memberitahu Anda dalam 72 jam jika terjadi pelanggaran data (UU PDP pasal 46)
  7. Membantu Anda memenuhi kewajiban DPIA jika diperlukan
  8. Menyediakan informasi yang diperlukan untuk mendemonstrasikan kepatuhan
  9. Menghapus atau mengembalikan data setelah pengakhiran layanan (lihat Bagian 14)

7. Kewajiban Pengendali Data (Anda)

  1. Memastikan Anda memiliki dasar hukum yang sah untuk memasukkan data pelanggan/karyawan/vendor ke Santra (persetujuan, kontrak, atau kewajiban hukum)
  2. Memberitahu Subjek Data Anda bahwa data mereka diproses melalui Santra
  3. Hanya memasukkan data yang relevan dan proporsional dengan tujuan
  4. Memastikan akurasi data yang dimasukkan
  5. Mengelola akses pengguna di sisi tenant Anda (tidak membagikan kredensial)
  6. Tidak memasukkan data sensitif yang tidak dibutuhkan layanan (data kesehatan, biometrik, agama — Santra bukan platform untuk kategori spesifik UU PDP pasal 4 ayat 2)
  7. Memberi tahu Subjek Data tentang hak-hak mereka

8. Sub-Pemroses Data

Anda memberikan otorisasi umum kepada Santra untuk menggunakan sub-pemroses berikut. Daftar diperbarui apabila ada penambahan, dan Anda akan diberitahu melalui aplikasi atau email setidaknya 30 hari sebelum sub-pemroses baru diaktifkan.

Sub-Pemroses Layanan Lokasi Data Sifat Akses
Biznet Gio Hosting VPS & storage Indonesia Penyimpanan terenkripsi at-rest
Let's Encrypt Sertifikat TLS Global (Otoritas CA) Tidak mengakses data pengguna
Telegram (opsional) Bot integration untuk pencatatan cepat Global Aktif hanya jika tenant menghubungkan bot secara sukarela
GitHub Source code (tidak menyimpan data tenant) Global Hanya kode sumber, tanpa data produksi

Setiap sub-pemroses terikat kewajiban kerahasiaan dan perlindungan data yang setara dengan DPA ini. Santra tetap bertanggung jawab penuh atas kepatuhan sub-pemroses sebagaimana diatur UU PDP pasal 51.

9. Langkah-Langkah Keamanan

Santra menerapkan langkah-langkah teknis dan organisasi sesuai praktik ISO/IEC 27001/27002 dan PP 71/2019:

10. Notifikasi Pelanggaran Data

Apabila terjadi pelanggaran data yang berisiko terhadap data pribadi yang kami proses atas nama Anda, Santra akan:

  1. Memberitahu Anda dalam 72 jam sejak Santra menyadari pelanggaran (UU PDP pasal 46)
  2. Menyediakan informasi minimal: sifat pelanggaran, kategori & perkiraan jumlah Subjek Data terdampak, konsekuensi yang mungkin terjadi, dan langkah mitigasi yang telah/akan diambil
  3. Membantu Anda memenuhi kewajiban Anda untuk memberitahu Subjek Data dan otoritas (Kemkomdigi / Lembaga PDP) sesuai peraturan
  4. Mempreservasi bukti forensik sesuai protokol di INCIDENT_RESPONSE.md

11. Bantuan Hak Subjek Data

Apabila Subjek Data Anda menggunakan haknya (akses, koreksi, penghapusan, portabilitas, penarikan persetujuan) dan permintaannya disampaikan kepada kami, Santra akan:

12. Hak Audit & Inspeksi

Anda berhak melakukan audit kepatuhan Santra terhadap DPA ini, dengan ketentuan:

13. Transfer Data Lintas Batas

Data pribadi yang Anda proses melalui Santra disimpan di Indonesia (Biznet Gio, Jakarta). Tidak ada transfer rutin data tenant ke luar yurisdiksi Indonesia.

Pengecualian (sub-pemroses internasional):

Untuk transfer internasional, Santra mengandalkan basis UU PDP pasal 56 — perlindungan setara atau persetujuan eksplisit Anda saat mengaktifkan integrasi.

14. Penghapusan Data saat Pengakhiran

Saat akun Anda dihapus atau layanan diakhiri:

15. Tanggung Jawab & Pengakhiran

16. Hukum yang Berlaku

DPA ini tunduk pada hukum Republik Indonesia, khususnya UU PDP 27/2022, UU ITE, dan PP 71/2019. Sengketa diselesaikan melalui musyawarah terlebih dahulu, dan jika tidak tercapai kesepakatan, melalui pengadilan yang berwenang di Indonesia.

17. Kontak DPO

Petugas Pelindungan Data Pribadi (DPO) — Santra ERP
Email lethalblower00@gmail.com
Subjek email [DPA] <topik permintaan>
SLA respons 14 hari kerja (insiden: 72 jam)

Dokumen ini terakhir diperbarui pada 18 Mei 2026 — versi 1.0. Dengan menggunakan layanan Santra, Anda mengakui telah membaca dan menyetujui DPA ini bersama Kebijakan Privasi dan Syarat & Ketentuan Layanan.